Akta Kematian

Admin Desa Sidorejo 28 Oktober 2021 11:49:04 WIB

Syarat :

  1. Pengantar RT RW Dukuh
  2. KK dan KTP Asli yang meninggal
  3. FC KTP Pelapor + Nomor KK
  4. FC KTP 2 orang saksi + Nomor KK
  5. Surat Kematian dari Rumah Sakit bila ada
  6. FC Surat Nikah yang meninggal bila masih status kawin
  7. KTP suami/istri yang meninggal

Dokumen Lampiran : Akta Kematian


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar