HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
12 Juni 2025 08:58:04 WIB
Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
- Datang langsung ke kantor : Balai Kalurahan Sidorejo alamat Bolodukuh Lor RT 01 RW 06, Sidorejo, Ponjong
- Whatsapp : 081916497067
- Email : desasidorejoponjong@gmail.com
- Website : desasidorejo.gunungkidulkab.go.id
Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencanumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tantang permohonan informasi publik.
PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila permohonan disetujui, permohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, permohonan informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025
- LAPORAN TAHUNAN : LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
- SK TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI DESA (SID) TAHUN 2026
- LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN AKHIR MASA JABATAN LURAH PERIODE 2018-2026
- TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN LURAH SIDOREJO TAHUN 2026
- PERKAL RKPKAL TAHUN 2026
Komentar Terkini
-
Satria Reno ramadhani
Baik...baca selengkapnya
24 Juni 2026 10:27:40 WIB -
Nepan ganteng
KURANG KEREN ...baca selengkapnya
17 Juni 2026 11:40:59 WIB -
Hasan
...baca selengkapnya
08 Agustus 2023 17:02:02 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |







