PERKAL PERUBAHAN ATAS PERDES RPJM DESA TAHUN 2018-2026

SIDOREJO OPERATOR 29 Juli 2026 12:36:13 WIB

RPJM Kalurahan memuat visi dan misi Lurah, arah kebijakan pembangunan kalurahan, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, pelaksanaan pembangunan kalurahan, pembinaan kemasyarakatan kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Hal ini menjadikan Perubahan RPJM Kalurahan Sidorejo adalah hal yang mutlak harus dilakukan untuk menambahkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun tambahan masa jabatan Lurah.

 

Dokumen Lampiran : PERKAL PERUBAHAN ATAS PERDES RPJM DESA TAHUN 2018-2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial