PERKAL PERUBAHAN ATAS PERDES RPJM DESA TAHUN 2018-2026
SIDOREJO OPERATOR 29 Juli 2026 12:36:13 WIB
RPJM Kalurahan memuat visi dan misi Lurah, arah kebijakan pembangunan kalurahan, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, pelaksanaan pembangunan kalurahan, pembinaan kemasyarakatan kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat kalurahan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merubah masa jabatan Lurah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Hal ini menjadikan Perubahan RPJM Kalurahan Sidorejo adalah hal yang mutlak harus dilakukan untuk menambahkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun tambahan masa jabatan Lurah.
Dokumen Lampiran : PERKAL PERUBAHAN ATAS PERDES RPJM DESA TAHUN 2018-2026
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025
- LAPORAN TAHUNAN : LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
- SK TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI DESA (SID) TAHUN 2026
- LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN AKHIR MASA JABATAN LURAH PERIODE 2018-2026
- TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN LURAH SIDOREJO TAHUN 2026
- PERKAL RKPKAL TAHUN 2026
Komentar Terkini
-
Satria Reno ramadhani
Baik...baca selengkapnya
24 Juni 2026 10:27:40 WIB -
Nepan ganteng
KURANG KEREN ...baca selengkapnya
17 Juni 2026 11:40:59 WIB -
Hasan
...baca selengkapnya
08 Agustus 2023 17:02:02 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








