LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN AKHIR MASA JABATAN LURAH PERIODE 2018-2026

SIDOREJO OPERATOR 30 Juli 2026 12:06:53 WIB

Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 huruf b pada Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah, bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajiban Lurah, salah satu kewajiban Lurah yakni menyusun dan melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Sehubungan dengan akan berakhirnya Masa Jabatan Lurah Sidorejo Kapanewon Ponjong masa bhakti 2018 - 2026, Lurah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Akhir Masa Jabatan Lurah Sidorejo Kapanewon Ponjong Periode Tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Akhir Masa Jabatan Lurah paling sedikit memuat :

a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; dan
c. hasil yang memerlukan perbaikan, hasil yang dicapai,dan hasil yang belum dicapai.

Dokumen Lampiran : LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN AKHIR MASA JABATAN LURAH PERIODE 2018-2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial