MUSRENBANG KALURAHAN SIDOREJO RKPKAL 2027, USULAN DURKP 2028 DAN DANA KEISTIMEWAAN TAHUN 2029

SIDOREJO OPERATOR 06 Agustus 2026 13:22:10 WIB

(Sidorejo, 2026) Rabu (05/08/2026) Pemerintah Kalurahan Sidorejo melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) dalam rangka penyusunan RKPKal 2027, usulan DURKP tahun 2028 dan usulan Dana Keistimewaan Tahun 2029.

Musrenbangkal adalah musyawarah antara Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APB Kalurahan, swadaya masyarakat kalurahan, APBD Kabupaten, APBD DIY, Dana Keistimewaan dan/atau APBN.

Acara ini dihadiri oleh Bamuskal, Pemerintah Kalurahan, Ka. Jawatan Kemakmuran, Pendamping Desa, UPT Puskesmas Ponjong 1, PKB Ponjong, BPP Ponjong, perwakilan lembaga pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP), lembaga kalurahan dan unsur tokoh masyarakat. 

Musrenbangkal bertujuan untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKP Kalurahan Tahun 2026 yang berisi program prioritas dan DURKP Kalurahan meliputi usulan kegiatan yang dibiayai APBD Kabupaten (PIS dan PIWK) Tahun 2027 (Bidang Infrastruktur, Bidang Perekonomian, serta Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya), APBD DIY Tahun 2027,APBN Tahun 2027, dan Dana Keistimewaan Tahun 2028.

Hasil dari Musrenbang adalah :

a) Berita Acara Musrenbangkal Penyusunan RKP Kalurahan yangmeliputi:
(1) Daftar program dan kegiatan pembangunan yang disepakati untuk direncanakan dalam RKP Kalurahan Tahun 2025;
(2) Daftar program dan kegiatan pembangunan belum diprioritaskan untuk direncanakan dalam RKP Kalurahan Tahun 2025 beserta alasannya;
(3) Hasil pembahasan DURKP Kalurahan meliputi usulan kegiatan yang dibiayai APBD Kabupaten (PIS dan PIWK) Tahun 2026 (Bidang Infrastruktur, Bidang Perekonomian, serta Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya), APBD DIY Tahun 2026, APBN Tahun 2026, dan Dana Keistimewaan Tahun 2027 yang sesuai dengan kebutuhan kalurahan untuk mengatasi permasalahan kalurahan dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
b) Rancangan RKP Kalurahan Tahun 2026;
c) Rancangan DURKP Kalurahan meliputi usulan kegiatan yang dibiayai APBD Kabupaten (PIS dan PIWK) Tahun 2027 (Bidang Infrastruktur, Bidang Perekonomian, serta Bidang Pemerintahan,
Sosial, dan Budaya), APBD DIY Tahun 2027, APBN Tahun 2027, dan Dana Keistimewaan Tahun 2028 yang sesuai dengan kebutuhan kalurahan untuk mengatasi permasalahan kalurahandan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
d) Risalah Musrenbangkal dipublikasikan melalui media komunikasi yang ada di Kalurahan agar diketahui oleh seluruh masyarakat kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial