Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- STANDAR PELAYANAN TAHUN 2025
- LAPORAN TAHUNAN : LAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025
- SK TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI DESA (SID) TAHUN 2026
- LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN AKHIR MASA JABATAN LURAH PERIODE 2018-2026
- TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN LURAH SIDOREJO TAHUN 2026
- PERKAL RKPKAL TAHUN 2026
Komentar Terkini
-
Satria Reno ramadhani
Baik...baca selengkapnya
24 Juni 2026 10:27:40 WIB -
Nepan ganteng
KURANG KEREN ...baca selengkapnya
17 Juni 2026 11:40:59 WIB -
Hasan
...baca selengkapnya
08 Agustus 2023 17:02:02 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














